Dialog Interaktif Menteri Kesehatan RI dengan Ketua Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia

Dialog Interaktif Menteri Kesehatan RI dengan Ketua Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia

Ketua Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia yaitu Ibu Dr. Indria Laksmi Gamayanti, M.Si., Psikolog diberi kesempatan untuk melakukan dialog interaktif dengan Menteri Kesehatan RI Ir. Budi Gunadi Sadikin dalam acara yang diselenggarakan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia bersama beberapa organisasi profesi tenaga kesehatan pada tanggal 24 Februari 2021. Pada kesempatan tersebut, Ibu Gamayanti menyampaikan dukungan psikolog klinis terhadap program vaksinasi covid-19 terutama dalam psikoedukasi dan pendampingan untuk menurunkan kecemasan pada saat akan menjalani vaksinasi. Ibu Gamayanti juga menyampaikan permasalahan yang dialami oleh sebagian psikolog klinis yang berpraktik mandiri/swasta dan mengalami kesulitan dalam mendapatkan vaksinasi di tahap prioritas tenaga kesehatan yang…
Selengkapnya
Ciri Kartu Tanda Anggota (KTA) Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia yang Asli

Ciri Kartu Tanda Anggota (KTA) Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia yang Asli

Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia sejak tahun 2018 menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Digital yang dibuat secara otomatis oleh Sistem Informasi dan Administrasi Keanggotaan (SIMAK) bagi anggota yang telah terverifikasi semua syarat kelengkapan keanggotaannya. Pada awal Januari 2021, sebuah aplikasi milik sebuah organisasi tertentu yang mengeluarkan KTA digital dengan nama Ikatan Psikolog Klinis. Hal ini menyebabkan kebingungan para anggota IPK Indonesia. KTA digital tersebut dapat dipastikan tidak berlaku karena tidak memiliki ciri KTA digital IPK Indonesia. Bagaimana ciri KTA digital Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia sebagai Organisasi Profesi bagi Psikolog Klinis yang Asli? Hal yang terpenting dan utama untuk memastikan…
Selengkapnya
Kolegium Psikologi Klinis : Badan Otonom Organisasi Profesi Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia

Kolegium Psikologi Klinis : Badan Otonom Organisasi Profesi Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia

Definisi kolegium tenaga kesehatan dalam Undang-undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yaitu badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk setiap cabang disiplin ilmu kesehatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut. Pembentukan Kolegium Psikologi Klinis didasari oleh pasal 51 ayat UU No.36 Tahun 2014 yang juga menegaskan bahwa kologium bertanggung jawab kepada organisasi profesi. Definisi organisasi profesi dalam Undang-undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yaitu wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi. Pasal 50 ayat 1 UU No.36 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Tenaga Kesehatan harus membentuk Organisasi Profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan…
Selengkapnya