Penerapan e-Sertifikat di IPK Indonesia

Penerapan e-Sertifikat di IPK Indonesia

IPK Indonesia mulai menerapkan dan melakukan uji coba e-Sertifikat untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan keprofesian dan peningkatan kompetensi Psikolog Klinis. E-Sertifikat yang dimaksud di sini adalah sertifikat elektronik atau sertifikat yang dikelola secara digital dan datanya tersimpan di basis data yang dapat diakses dengan cepat melalui jaringan komputer atau internet oleh pihak-pihak yang membutuhkan. Penerapan e-Sertifikat dilatarbelakangi oleh kewajiban Psikolog Klinis untuk memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) setiap 5 tahun sekali. Psikolog Klinis yang memiliki STR wajib mengikuti kegiatan yang ber-SKP, dan menyimpan sertifikat fisiknya sebagai bukti dalam pengumpulan SKP. Kelemahan…
Selengkapnya