Sumpah Profesi Psikolog Klinis

Sumpah Profesi Psikolog Klinis adalah janji yang diucapkan oleh seseorang Psikolog Klinis sesuai agama dan keyakinannya yang menjadi syarat pembuatan STR sesuai UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Sumpah Profesi Psikolog Klinis diadakan oleh IPK Indonesia Wilayah 1-3 kali dalam setahun. Selama masa pandemi COVID-19, Sekretariat IPK Indonesia mengadakan sumpah profesi daring 1-2 bulan sekali dengan aturan yang sangat ketat untuk menjaga pelaksanaan tetap sakral dan tertib.

Pendaftaran sumpah profesi dapat dilakukan melalui Formulir C1 SIMAK IPK sesuai dengan pengumuman dari IPK Indonesia wilayah yang dibagikan melalui saluran sosial media resmi IPK Indonesia Pusat dan Wilayah.

Cara mengikuti Sumpah Profesi Psikolog Klinis dapat dibaca di https://panduan.ipkindonesia.or.id/info/cara-mengikuti-sumpah-profesi-psikolog-klinis/

Teks Sumpah Profesi Psikolog Klinis dapat diunduh di :
https://ipkindonesia.or.id/media/2022/05/Teks-Sumpah-Profesi-Psikolog-Klinis-IPK-Indonesia.pdf