RUU Praktik Psikologi

RUU Praktik Psikologi merupakan RUU yang diusulkan oleh HIMPSI ke Badan Legislatif DPR pada tahun 2019. Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia mendukung RUU Praktik Psikologi dengan catatan agar pengaturan psikolog klinis dan organisasi profesinya tetap mengikuti UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan agar tidak terjadi tumpah tindih berbagai peraturan terkait psikolog klinis yang sudah ada sebelumnya.

Ikatan Psikolog Klinis Indonesia adalah organisasi profesi tenaga kesehatan psikologi klinis yang mandiri dan tidak berada di bawah organisasi masyarakat, himpunan, atau organisasi profesi lain.

Ikatan Psikologi Klinis Indonesia berada di bawah pembinaan Konsil Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Kemandirian organisasi profesi tenaga kesehatan sangat penting karena organisasi profesi tenaga kesehatan harus berorientasi pada pelayanan kemanusiaan dan bebas dari politik praktis.