Psikolog Klinis Mengikuti Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan

Pasal 24 dan 55 UU No. 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi secara tegas telah mengecualikan Psikolog Klinis dari UU tersebut sehingga Psikolog Klinis wajib mengikuti peraturan perundang-undangan bidang kesehatan yang telah mengaturnya. IPK Indonesia tidak berinduk pada HIMPSI dan bukan lagi IPK HIMPSI. Perbedaan IPK Indonesia dan IPK HIMPSI dapat dibaca di https://ipk.id/7th7.