Pasal 24 dan 55 UU No. 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi secara tegas telah mengecualikan Psikolog Klinis dari UU tersebut sehingga Psikolog Klinis wajib mengikuti peraturan perundang-undangan bidang kesehatan yang telah mengaturnya. IPK Indonesia tidak berinduk pada HIMPSI dan bukan lagi IPK HIMPSI. Perbedaan IPK Indonesia dan IPK HIMPSI dapat dibaca di https://ipk.id/7th7.