Psikolog Klinis Mengikuti Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan

Pasal 24 dan 55 UU No. 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi telah mengecualikan Psikolog Klinis dari UU tersebut sehingga Psikolog Klinis wajib mengikuti peraturan perundang-undangan bidang kesehatan yang telah mengaturnya, yaitu UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan turunannya. IPK Indonesia tidak berinduk pada HIMPSI dan bukan lagi bernama IPK HIMPSI. Perbedaan IPK Indonesia dan IPK HIMPSI dapat dibaca di https://ipk.id/7th7.