Perbedaan Psikolog Klinis dan Psikolog Non Klinis

Beberapa hal yang membedakan Psikolog Klinis dengan psikolog non klinis (Psikolog Pendidikan atau Psikolog Industri Organisasi) yaitu :

A. Kurikulum Pendidikan
Kurikulum pendidikan psikolog klinis meliputi :
observasi dan wawancara klinis; pengukuran inteligensi untuk kepentingan klinis; pengukuran perkembangan anak dan kepribadian dewasa, abnormalitas anak dan remaja; penegakan diagnosis, psikoterapi individual; psikoterapi kelompok (terapi keluarga/ kelompok).
Sumber:
Keputusan Bersama AP2TPI Nomor: 05/Kep/AP2TPI/2017 dengan HIMPSI Nomor: 006/Pp-Himpsi/V/17 Tentang Kurikulum Program Studi Psikologi Profesi (S2).
Penjelasan Keputusan Bersama AP2TPI Nomor: 05/Kep/AP2TPI/2017 dengan HIMPSI Nomor: 006/Pp-Himpsi/V/17 Tentang Kurikulum Program Studi Psikologi Profesi (S2).

——————————————

B. Variasi Kasus Psikologi Klinis
Variasi kasus yang ditangani oleh Psikolog Klinis meliputi : kasus penyesuaian diri, keterlambatan perkembangan dan gangguan kesehatan mental.

B.1. Variasi kasus individual:

B.1.1. Variasi kasus dalam bidang psikologi klinis anak/remaja, misalnya: gangguan perkembangan (contoh: gangguan dalam motorik, bahasa, emosi, perilaku), disabilitas intelektual, pervasive development disorder (autism spectrum disorder), ADD/HD, learning disabilities, conduct disorder, oppositional defiant disorder, common problem (contoh: tantrum, enuresis, picky eating), chronic illness (contoh: thalasemia, leukemia, kanker, jantung), adiksi, agresive behavior.

B.1.2. Variasi kasus dalam bidang psikologi klinis dewasa, misalnya: kasus normal bermasalah (contoh masalah komunikasi antar-pribadi, masalah-masalah perkawinan, masalah harga diri, masalah penyesuaian diri, adiksi), neurotik (contoh gangguan kecemasan umum, phobia, obsessive-compulsive, panic disorder, depresi), psikotik (contoh: schizophrenia, paranoid, katatonik, disorganized), gangguan kepribadian (borderline, narsicistic, histrionic, anti- sosial/psikopat), gangguan seksual dan identitas gender (trans gender dan homoseksualitas).

B.2. Variasi Kasus kelompok adalah masalah yang ditemukan pada sekelompok individu, dengan keluhan/gejala-gejala yang sama, dan diintervensi secara kelompok (misalnya: group counselling, group therapy, psikoedukasi termasuk di dalamnya pelatihan ataupun non-pelatihan, dll.).

B.3. Kasus Komunitas adalah masalah yang berkembang pada masyarakat yang disebabkan karena ketidakberdayaan masyarakat dalam mengatasi masalah-masalah yang timbul di lingkungannya, dengan fokus untuk meningkatkan kesehatan mental masyarakat.

Sumber:
Keputusan Bersama AP2TPI Nomor: 05/Kep/AP2TPI/2017 dengan HIMPSI Nomor: 006/Pp-Himpsi/V/17 Tentang Kurikulum Program Studi Psikologi Profesi (S2).
Penjelasan Keputusan Bersama AP2TPI Nomor: 05/Kep/AP2TPI/2017 dengan HIMPSI Nomor: 006/Pp-Himpsi/V/17 Tentang Kurikulum Program Studi Psikologi Profesi (S2).

——————————————

C. Tempat Praktik Profesi Psikolog Klinis
Praktik mandiri, klinik, puskesmas, rumah sakit, panti rehabilitasi, instansi pemerintah dan lembaga swasta yang bergerak dalam bidang sosial.
Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan RI No.45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis

——————————————

D. Wewenang Psikolog Klinis
Wewenang Psikolog Klinis adalah :

  1. pelaksanaan asesmen psikologi klinis;
  2. penegakan diagnosis dan prognosis psikologi klinis;
  3. penentuan dan pelaksanaan intervensi psikologi klinis;
  4. melakukan rujukan; dan
  5. pelaksanaan evaluasi proses asesmen dan intervensi psikologi klinis.

Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan RI No.45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis

——————————————

E. Organisasi Profesi
Organisasi profesi tenaga kesehatan adalah organisasi tempat berhimpunnya profesi yang sejenis (seprofesi). Organisasi profesi psikolog klinis adalah Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia.
Sumber: Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan

——————————————

F. Kementerian Pembina
Psikolog klinis sebagai tenaga kesehatan dibina oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Konsil Tenaga Kesehatan yaitu Konsil Psikologi Klinis.
Sumber:
Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia