Peraturan dari Presiden terkait dengan tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis. Peraturan terkait lainnya tentang jabatan fungsional Psikolog Klinis adalah sebagai berikut :
Peraturan Presiden RI No. 42 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis