Peraturan Menteri Kesehatan RI No.45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis

Peraturan Menteri Kesehatan RI No.45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis merupakan peraturan turunan dari Undang-undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

Psikolog Klinis sebagai tenaga kesehatan mengikuti Undang-undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan teknis pelaksanaan izin dan penyelenggaraan praktiknya diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan dari Undang-undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan sampai Peraturan Menteri Kesehatan yang baru diterbitkan sebagai turunan UU Kesehatan yang baru.

Peraturan tersebut dapat diunduh di bawah ini:
Peraturan Menteri Kesehatan RI No.45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis