Peraturan Menteri Kesehatan RI No.45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis merupakan peraturan turunan dari Undang-undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
Psikolog Klinis sebagai tenaga kesehatan mengikuti Undang-undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan teknis pelaksanaan izin dan penyelenggaraan praktiknya diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan dari Undang-undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan sampai Peraturan Menteri Kesehatan yang baru diterbitkan sebagai turunan UU Kesehatan yang baru.
Peraturan tersebut dapat diunduh di bawah ini:
Peraturan Menteri Kesehatan RI No.45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis