Kode Etik Tenaga Psikologi Klinis Indonesia

Kode Etik Tenaga Psikologi Klinis Indonesia merupakan pedoman mengenai standar nilai dan perilaku bagi Tenaga Psikologi Klinis.

kode etik psikologi klinis

Kode Etik Tenaga Psikologi Klinis Indonesia hasil Kongres Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 27-28 November 2021 dapat diunduh di sini.

Kode Etik Tenaga Psikologi Klinis Indonesia ini menunjukkan tanggung jawab profesional Tenaga Psikologi Klinis terhadap klien/pasien, komunitas, dan masyarakat luas, serta pada profesi (termasuk kolega dan profesi lainnya).

Kode Etik Tenaga Psikologi Klinis Indonesia ini adalah salah satu bagian dari standar profesi yang harus dimiliki oleh setiap Tenaga Kesehatan. Selain kode etik, standar profesi juga mensyaratkan adanya standar kompetensi.

Kode Etik Tenaga Psikologi Klinis Indonesia ini memiliki ruang lingkup aktivitas keprofesian berupa pendidikan, pelayanan, pengabdian masyarakat, dan pengembangan profesi:

  1. Pendidikan meliputi pendidikan formal Psikologi klinis, serta pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang psikologi klinis yang tersertifikasi.
  2. Pelayanan meliputi asesmen, interpretasi hasil asesmen untuk penegakan diagnosis serta prognosis; intervensi; melakukan kunjungan (visite) ke fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), atau ke rumah; menyusun laporan pemeriksaan psikologi dan melakukan dokumentasi dengan membuat rekam psikologis; serta melakukan tugas pada tempat risiko tinggi seperti di daerah bencana, daerah konflik, daerah yang terpapar dengan wabah dan penyakit, atau lingkungan kerja yang berisiko.
  3. Pengabdian masyarakat meliputi penyuluhan psikologis di masyarakat; deteksi dini dan penanggulangan problem-problem psikologis di masyarakat; melakukan assesmen dan diagnosis untuk menentukan prognosis; melakukan intervensi psikologis pada situasi-situasi khusus atau kejadian luar biasa di masyarakat (seperti bencana alam); terlibat dalam tim penanggulangan problem psikologis dalam kejadian luar biasa; terlibat dalam tim visum et repertum psikiatrikum bila diperlukan; dan menjadi saksi ahli dalam persidangan.
  4. Pengembangan profesi meliputi membuat karya tulis ilmiah, menerjemahkan/menyadur buku/bahan lain di bidang Psikologi Klinis, tergabung dalam tim pembuatan buku pedoman atau petunjuk teknis, dan mengembangkan teknologi tepat guna. Transfer pengetahuan meliputi menyampaikan materi yang berkaitan dengan Psikologi Klinis, diskusi kasus interdisiplin maupun multidisiplin, melakukan supervisi, menjadi konsultan, membina, menguatkan dan mengarahkan sesuai keahliannya sebagai Tenaga Psikologi Klinis, serta aktif di IPK Indonesia, baik dengan menjadi pengurus, panitia, atau mengikuti kegiatan yang diselenggarakan IPK Indonesia atau wilayah.

Kode etik Tenaga Psikologi Klinis memiliki tujuh prinsip umum yang mengacu pada prinsip kode etik universal yang meliputi beneficence, nonmaleficence, respect for autonomy, dan distributive justice menjadi landasan bertindak agar ruang lingkup aktivitas Tenaga Psikologi Klinis dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya, yaitu:

I. Nilai – Nilai Luhur
Nilai – nilai luhur merupakan falsafah dan landasan gerak Tenaga Psikologi Klinis sehingga mulia dalam menjalankan segala aktivitas keprofesian. Penghayatan terhadap nilai – nilai luhur tercermin dalam sikap dan perilaku sehari – hari.

II. Kompetensi
Prinsip kompetensi menunjukkan kapasitas diri berupa sikap, pengetahuan, dan keterampilan untuk menjalankan segala aktivitas keprofesian secara optimal dan berkualitas.

III. Integritas
Integritas menggambarkan keselarasan antara kualitas, sifat atau keadaan yang menunjukkan kesatuan utuh kepribadian sehingga potensi dan kemampuan dilaksanakan secara bermartabat, yang terpancar dalam kewibawaan dan kejujuran.

IV. Profesionalitas
Prinsip profesional adalah perilaku Tenaga Psikologi Klinis dalam melaksanakan aktivitasnya mengikuti standar profesi dan kaidah ilmiah dengan dilandasi oleh nilai – nilai luhur.

V. Menghormati Hak dan Martabat Orang Lain
Prinsip menghormati hak dan martabat orang lain tercermin dalam memperhatikan hak asasi manusia, menghargai klien/ pasien, teman sejawat, profesi lain serta, memperlakukannya secara adil sebagaimana ingin diperlakukan.

VI. Mengutamakan Kesejahteraan Psikologis dan Hak Klien/Pasien
Prinsip mengutamakan kesejahteraan psikologis dan hak klien/pasien merupakan sikap menghargai privasi dan kerahasiaan data, kenyamanan, serta keamanan klien/pasien. Tenaga Psikologi Klinis juga perlu mementingkan kebermanfaatan dan berupaya tidak merugikan orang lain dalam melaksanakan praktik layanan psikologi klinis.

VII. Tanggung Jawab Sosial
Prinsip tanggung jawab sosial mencerminkan sikap tanggung jawab Tenaga Psikologi Klinis untuk berkontribusi dalam masyarakat sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi profesionalnya.

Kode Etik Tenaga Psikologi Klinis Indonesia hasil Kongres Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 27-28 November 2021 dapat diunduh di sini.

#kodeetikpsikologklinis
#psikologklinis