Catatan Penting Peraturan Perundangan Terkait Psikolog Klinis

Peraturan dan perundangan yang harus diikuti oleh Psikolog Klinis di Indonesia :

  • Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa
  • Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
  • Peraturan Presiden RI No. 42 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis
  • Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
  • Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
  • Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1112/MENKES/PB/XII/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis dan Angka Kreditnya
  • Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/11/M.PAN/5/2008 Tentang Jabatan Fungsional Psikolog Klinis dan Angka Kreditnya
  • Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis
  • Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 83 Tahun 2019 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
  • Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
  • Peraturan Menteri PPPA No 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus

 

Peraturan dan perundangan lainnya yang terkait dengan Psikolog Klinis sebagai Tenaga Kesehatan :

  • UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  • UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi
  • Peraturan Pemerintah No.4 / 2012 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
  • Peraturan Presiden RI No.8/2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia ( KKNI )
  • Keputusan Menkes No.75/2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

 

Ringkasan dan catatan penting beberapa peraturan perundangan:

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 11/PER/M.PAN/5/2008 Tentang Jabatan Fungsional Psikolog Klinis dan Angka Kreditnya.
Catatan penting:

  • Berisi 11 Bab dan 36 pasal beserta dengan lampiran rincian butir kegiatan dan angka kredit jabatan fungsional bagi psikolog klinis.
  • Jabatan Fungsional ( Jabfung ) Psikologi Klinis masuk dalam rumpun Kesehatan ( pasal 2 ).
  • Instansi Pembina jabfung Psikolog Klinis adalah Departemen Kesehatan ( pasal 3 ayat 1 ).
  • Pelayanan psikolologi klinis mencakup promosi, preventif, kuratif, rehabilitasi dan pelatihan untuk meningkatkan derajat kesejahteraan psikologis sebagai bagian dari kesehatan manusia seutuhnya baik secara fisik, psikologis, dan sosial ( pasal 1 ayat 2 ).
  • Tugas pokok Psikolog Klinis adalah memberikan pelayanan psikologi klinis yang meliputi assesmen, interpretasi hasil assesmen, intervensi, pembuatan laporan pemeriksaan psikologi klinis, pelaksanaan tugas di tempat risiko tinggi, dan pengabdian masyarakat yang meliputi pelaksanaan penanggulangan problem psikologi klinis pada masyarakat rumah sakit, pelaksanaan tugas khusus lapangan di bidang psikologi klinis pada komunitas, dan menjadi saksi ahli ( pasal 5 ).

 

UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Catatan penting:

  • Penyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah
    ( pasal 23 ayat 3 ).
  • Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional ( pasal 24 ayat 1 ).
  • Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi ( pasal 24 ayat 2 ).
  • Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan Kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
    ( pasal 24 ayat 3 ).


UU Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa
Catatan penting:

  • Upaya Kesehatan jiwa dilakukan melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
    ( pasal 4 )
  • Upaya promotif dilaksanakan di lingkungan: keluarga; lembaga pendidikan; tempat kerja; masyarakat; fasilitas pelayanan kesehatan; media massa; lembaga keagamaan dan tempat ibadah; dan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan ( pasal 8 )
  • Penegakan diagnosis sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria diagnostik oleh: dokter umum; psikolog; atau dokter spesialis kedokteran jiwa. Dalam penjelasan, yang dimaksud dengan “psikolog” adalah psikolog dengan peminatan klinis ( penjelasan pasal 19 ayat 2 )
  • Fasilitas pelayanan di luar sektor Kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat meliputi : Praktik psikolog … dst. ( pasal 55 )
  • Mengenai pemeriksaan Kesehatan jiwa untuk kepentingan hukum dilakukan oleh tim. Tim yang dimaksud diketuai oleh dokter spesialis kedokteran jiwa dan dapat melibatkan dokter spesialis lain, dokter umum, dan / atau psikolog klinis ( pasal 73 )
  • Pemeriksaan Kesehatan jiwa untuk kepentingan Pekerjaan atau Jabatan Tertentu  meliputi profil kecerdasan, profil kepribadian, potensi psikopatologi dan/atau potensi khusus lainnya ( pasal 74 ).

 

UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
Catatan penting:

  • Tenaga Psikologi Klinis masuk dalam Tenaga Kesehatan ( pasal 11 ayat 1 ).
  • Setiap tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi ( STR ). STR dikeluarkan oleh pemerintah melalui Konsil masing – masing Tenaga Kesehatan ( pasal 44 ).
  • Setiap tenaga Kesehatan yang menjalankan dibidang pelayanan Kesehatan wajib memiliki izin dalam bentuk Surat Izin Praktik (SIP). SIP diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Salah satu persyaratan dalam mengurus SIP adalah adanya Rekomendasi dari Organisasi Profesi ( pasal 46 ).
  • Setiap jenis tenaga Kesehatan harus membentuk Organisasi Profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan, martabat dan etika profesi tenaga kesehatan (pasal 50 ).
  • Setiap jenis tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) organisasi profesi dan seprofesi ( pasal 1 ayat 16 ).

 

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis
Catatan Penting dari peraturan ini adalah :

  • Tentang kualifikasi minimal psikolog klinis adalah lulusan program profesi psikologi klinis
    ( pasal 2 ).
  • Psikolog klinis harus mempunyai STRPK untuk dapat menjalankan praktik keprofesiannya
    ( pasal 3 ).
  • Psikolog klinis wajib memiliki SIPPK untuk menjalankan praktik keprofesiannya ( pasal 5 ).
  • Pengaturan tentang tempat praktik keprofesian psikolog klinis ( pasal 16 ).
  • Wewenang Pelayanan Psikologi Klinis meliputi : pelaksanaan asesmen psikologi klinis; penegakan diagnosis dan prognosis psikologi klinis; penentuan dan pelaksanaan intervensi psikologi klinis; melakukan rujukan; dan pelaksanaan evaluasi proses asesmen dan intervensi psikologi klinis ( pasal 17 ).

 

Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Catatan Penting dari peraturan ini adalah :

  • Konsil Psikologi Klinis merupakan salah satu Konsil Tenaga Kesehatan yang menaungi dan membina psikologi klinis ( pasal 6 ).
  • Anggota Konsil Psikologi Klinis terdiri dari unsur : Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang; Organisasi profesi psikologi klinis sebanyak 1 (satu) orang; Kolegium profesi psikologi klinis sebanyak 1 (satu) orang; Asosiasi institusi pendidikan psikologi klinis sebanyak 1 (satu) orang; Asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan Tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang ( pasal 13A ).