Pasal 24 dan 55 UU No. 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi secara tegas telah mengecualikan Psikolog Klinis dari UU tersebut sehingga Psikolog Klinis wajib mengikuti peraturan perundang-undangan bidang kesehatan yang telah mengaturnya. IPK Indonesia tidak berinduk pada HIMPSI dan bukan lagi IPK HIMPSI. Perbedaan IPK Indonesia dan IPK HIMPSI dapat dibaca di https://ipk.id/7th7.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
9 Agustus 2023
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Pada tanggal 8 Agustus 2023, Presiden RI akhirnya menandatangani UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ...
Peluncuran dan Penyerahan Surat Tanda Registrasi Tim Tanggap Insiden Siber IPKINDONESIA-CSIRT
25 Februari 2023
Peluncuran dan Penyerahan Surat Tanda Registrasi Tim Tanggap Insiden Siber IPKINDONESIA-CSIRT
IPK Indonesia menyelenggarakan peluncuran dan penyerahan Surat Tanda Registrasi (STR) Tim Tanggap Insiden Siber IPKINDONESIA-CSIRT di Prime Plaza Hote...
Biaya Rekomendasi STR Psikolog Klinis Gratis, dan Biaya Rekomendasi Surat Izin Praktik Hanya 50 Ribu
30 Desember 2022
Biaya Rekomendasi STR Psikolog Klinis Gratis, dan Biaya Rekomendasi Surat Izin Praktik Hanya 50 Ribu
Ikatan Psikolog Klinis Indonesia menerbitkan Surat Keputusan No. 78/SK/IPK Indonesia-Pusat/XII/2022 tentang Perubahan Pengurusan C2, C3, dan C4 SIMAK ...
IPK Indonesia Mendapatkan Penghargaan dari Kementerian Kesehatan pada Rapat Koordinasi Nasional SDM Kesehatan 2022
30 November 2022
IPK Indonesia Mendapatkan Penghargaan dari Kementerian Kesehatan pada Rapat Koordinasi Nasional SDM Kesehatan 2022
Ikatan Psikolog Klinis Indonesia mendapat penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI sebagai organisai profesi yang telah melakukan interoperabilitas d...
Pimpinan Pusat dan Wilayah IPK Indonesia Menandatangani Saptabrata IPK Indonesia pada Rakornas IPK Indonesia 2022
6 November 2022
Pimpinan Pusat dan Wilayah IPK Indonesia Menandatangani Saptabrata IPK Indonesia pada Rakornas IPK Indonesia 2022
Pada tanggal 5 – 6 November 2022, IPK Indonesia telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) IPK Indonesia 2022 yang berlangsung d...
IPK Indonesia Berpartisipasi dalam Sosialisasi Germas dalam Penurunan Stunting dan Covid-19
22 Oktober 2022
IPK Indonesia Berpartisipasi dalam Sosialisasi Germas dalam Penurunan Stunting dan Covid-19
Pada 22 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan RI mengundang IPK Indonesia untuk menjadi narasumber pada acara “Sosialisasi Germas dalam Penurunan Stunti...
Infografis Telekonseling Gratis Bakti Psikolog Klinis untuk Bangsa
16 Oktober 2022
Infografis Telekonseling Gratis Bakti Psikolog Klinis untuk Bangsa
Perkembangan teknologi memudahkan layanan psikologi klinis untuk diakses masyarakat. Salah satunya IPK Indonesia telah menyelesaikan kegiatan Bakti Ps...
IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur Memberikan Dukungan Psikologis Awal dalam Tragedi Kanjuruhan
3 Oktober 2022
IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur Memberikan Dukungan Psikologis Awal dalam Tragedi Kanjuruhan
IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur bergerak cepat untuk memberikan Dukungan Psikologis Awal (DPA) bagi para korban tragedi Kanjuruhan. Tragedi di Stadio...
IPK Indonesia Menyediakan Telekonseling Gratis 1000+ Sesi dalam Kegiatan Bakti Psikolog Klinis untuk Bangsa
13 September 2022
IPK Indonesia Menyediakan Telekonseling Gratis 1000+ Sesi dalam Kegiatan Bakti Psikolog Klinis untuk Bangsa
Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia menyediakan 1000 lebih sesi telekonseling gratis melalui Zoom untuk masyarakat yang membutuhkan dalam rangka me...
Kunjungan Direktorat Kesehatan Jiwa di Puskesmas Gedongtengen
19 Agustus 2022
Kunjungan Direktorat Kesehatan Jiwa Kemenkes RI di Fasyankes DIY
Direktorat Kesehatan Jiwa Kementrian Kesehatan RI mengadakan kunjungan lapangan ke beberapa fasilitas layanan kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta ...
Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi
5 Agustus 2022
Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi
Undang-undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi dapat diunduh di sini. Ada pasal pengaturan yang penting untuk diketahui bagi...
SE 05 VIII 2022 Tentang Tanggapan Terhadap Surat Pemberitahuan HIMPSI Jawa Timur
4 Agustus 2022
SE 05 VIII 2022 Tentang Tanggapan Terhadap Surat Pemberitahuan HIMPSI Jawa Timur
Sehubungan dengan beredarnya Surat Pemberitahuan HIMPSI Jawa Timur Nomor 01/SP/HIMPSI-JATIM/e/VIIII/2022, maka IPK Indonesia memberikan tanggapan seba...

SISTEM INFORMASI

S I M A K
S I M A K
Sistem Informasi dan Manajemen Administrasi Keanggotaan Ikatan Psikolog Klinis Indonesia mulai diluncurkan pada 19 Februari 2018. SIMAK merupakan sistem informasi keanggotaan untuk mengurus berbagai administrasi keanggotaan termasuk dalam pelaporan portofolio pendidikan berkelanjutan.
S I N A U
S I N A U
Sistem Pembelajaran dan Ujian Daring mulai diluncurkan pada 11 November 2018. Situs ini terintegrasi dengan SIMAK sehingga dapat diakses oleh anggota tanpa kata sandi dan juga hasil ujian dapat langsung terkirim ke SIMAK.
S I P A K
S I P A K
Sistem Informasi Pengajuan Akreditasi Kegiatan Ikatan Psikolog Klinis Indonesia merupakan sistem administrasi untuk penyelenggara kegiatan yang diakreditasi oleh Ikatan Psikolog Klinis Indonesia. Sistem ini diluncurkan pada tanggal 1 April 2021. Sistem ini terintegrasi dengan Portofolio P2KB dan eSertifikat di SIMAK.
S A R I
S A R I
Sistem Auto Respon Ikatan Psikolog Klinis diluncurkan pertama kali pada 1 Maret 2018 berupa mesin penjawab SMS, seiring waktu SARI menggunakan WA dan Telegram. Sistem ini dilengkapi dengan kecerdasan buatan sehingga dapat menjawab pertanyaan sederhana layaknya manusia. SARI terhubung dengan semua sistem informasi di Ikatan Psikolog Klinis Indonesia.

STATISTIK KEANGGOTAAN

99
Anggota Terverifikasi
99
Anggota Aktif
99
Anggota Baru Tahun Lalu

SITUS MITRA